Edward sendiri divonis 17 tahun 9 bulan penjara dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina serta korupsi di ASABRI.
BACA JUGA:Momen Imigrasi Entikong Peringati HUT ke-80 RI dengan Upacara di PLBN
BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Anggun Berbusana Adat Jateng di Upacara HUT RI ke-80
4. Ervan Fajar Mandala
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo, Ervan Fajar Mandala mendapatkan 8 bulan remis.
Adapun rinciannya yaitu 8 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.
Evan ditangkap Kejaksaan pada 7 Februari 2021 lalu di kawasan Tangerang, Banten. Dia ditangkap setelah buron sejak 2013 lalu.
Saat peristiwa korupsi itu terjadi, Ervan Fajar Mandala selaku Direktur Utama PT RAM yang bertindak sebagai manager investasi bersama-sama dengan beberapa pejabat PT Askrindo (Persero) melakukan bisnis investasi.
BACA JUGA:Soroti Kasus Keracunan MBG, Kementerian PPPA Lakukan Monitoring dan Sinergi Lintas Sektor
BACA JUGA:Pidato Megawati di HUT ke-80 RI: Kader PDIP Harus Turun ke Rakyat, Bukan Hanya Minta Suara
Dimana PT Askrindo dengan sengaja menempatkan dana sekitar Rp 439 miliar setidaknya kepada 6 perusahaan investasi termasuk di PT RAM milik terpidana, yang ternyata bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ervan Fajar Mandala divonis selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain dijatuhi pidana pokok, Ervan Fajar Mandala juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 796.387.077.
5. John Kei
Terpidana kasus penyerangan disertai pembunuhan, John Kei, juga mendapat remisi dalam momen HUT ke-80 RI.