Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Selasa 19-08-2025,09:10 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Selain itu, ia juga mendapatkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.



2. Windu Aji Sutanto



Terpidana kasus korupsi tambang di IUP PT Antam di kawasan Sultra, Windu Aji mendapat remisi 8 bulan.

BACA JUGA:Senyum Manis Paskibra 2025 Asal Papua, Ungkap Cerita Haru dan Rasa Bangga

BACA JUGA:Saksinya Ditolak Pengadilan Singapura, Alasan Paulus Tannos Menolak Pulang ke Indonesia Terkuak

Remisi itu terdiri dari 3 bulan remisi umum; dan 3 bulan remisi dasawarsa.



Dalam kasus yang menjeratnya, Windu divonis pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.



Eks Relawan Jokowi ini juga dihukum membayar uang pengganti.

Hakim menghukum Windu membayar uang pengganti Rp 135 miliar.



Apabila harta benda Windu tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.



BACA JUGA:Kasus Prada Lucky, Dudung Tekankan Kegiatan Pembinaan Prajurit TNI Harus Diawasi Ketat

BACA JUGA:Meriahkan HUT ke-80 RI, 13 Organisasi Tionghoa Bali dan Lanal Denpasar Beri Kado Istimewa untuk Veteran

3. Edward Soeryadjaya 



Terpidana kasus korupsi dana pensiun Pertamina serta korupsi di ASABRI, Edward Soeryadjaya mendapatkan remisi selama 8 bulan di momen HUT ke-80 RI.



Adapun rinciannya yaitu, Edward mendapatkan remisi umum hari kemerdekaan selama 5 bulan; dan remisi dasawarsa hari kemerdekaan selama 3 bulan.



Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya dalam kasus korupsi PT Asabri.

Kategori :