Ahmad Fathanah, John Kei hingga Mario Dandy Dapat Remisi HUT RI ke-80

Selasa 19-08-2025,09:10 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

BACA JUGA:MERDEKA! Setya Novanto dapat Bebas Bersyarat di HUT ke-80 RI

BACA JUGA:KemenPPPA Sediakan 'Pos Sapa Ceria' untuk Antisipasi Anak Hilang di Pesta Rakyat HUT RI ke-80

John Kei mendapat remisi total 7 bulan. Rinciannya, 4 bulan remisi umum dan 3 bulan remisi dasawarsa.



Dalam kasusnya, John Kei divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 20 Mei 2021 usai terjerat beberapa kasus, salah satunya adalah percobaan pembunuhan terhadap pamannya sendiri, Nus Kei, di Tangerang.



John terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokkan yang menyebabkan korban meninggal dunia.



6. Ronald Tannur



Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memperoleh remisi 4 bulan yang terdiri dari remisi umum sebanyak 1 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan atau 90 hari.



BACA JUGA:Saat Merpati Putih Terbang Bebas Usai Merah Putih Berkibar di Upacara Detik-detik Proklamasi

BACA JUGA:Profil Bianca Alessia Christabella Lantang, Pembawa Baki Bendera di Upacara HUT ke-80 RI

Dalam kasus ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

Hakim yang mengadili perkara ini yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo akhirnya tersandung kasus suap vonis bebas tersebut.

Mahkamah Agung lalu menganulir vonis bebas Ronald Tannur dalam putusan kasasinya pada 22 Oktober 2024.

Ia pun dihukum 5 tahun penjara.



7. Mario Dandy

Terpidana kasus penganiayaan brutal terhadap David Ozora, Mario Dandy mendapatkan remisi 6 bulan.



Remisi diberikan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

BACA JUGA:SBY, Jokowi, hingga Ma'ruf Amin Tiba di Istana untuk Ikuti HUT ke-80 RI

Kategori :