"Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta," ujarnya.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-80 RI, PWI Kota Tangsel Gelar Lomba ‘Semarak Kemerdekaan’
BACA JUGA:Operasi Merdeka Jaya 2025 Berjalan Lancar, Lalin Normal Usai Perayaan HUT RI
"Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam UU Hak Cipta. Enggak benarlah (bayar royalti)," lanjut dia.