Menkum Supratman Bakal Audit LMKN Imbas Polemik Royalti

Selasa 19-08-2025,10:33 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan diaudit terkait polemik royalti.

Hal ini bertujuan agar pembayaran royalti bersifat transparan.

“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Saya sudah lapor, kita akan minta supaya akan ada audit baik LMK-nya maupun LMKN-nya. Supaya transparansi terkait dengan pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan,” kata Supratman, Selasa, 19 Agustus 2025.

BACA JUGA:Apakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Semua Setelah Resign? Simak Informasinya

BACA JUGA:Cicilan Terendah KUR BNI 2025 Pinjaman Rp100 Juta untuk Tenor 5 Tahun, Mulai Rp1,9 Juta

Supratman menegaskan bahwa audit ini bukanlah untuk mencari-cari kesalahan, melainkan sebagai landasan untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih tepat dan adil di masa depan.

"Audit bukan berarti kita mau cari salah. Tapi setidak-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ia menyebut akan ada regulasi baru untuk menyelesaikan polemik royalti musik.

Supratman kembali menegaskan bahwa pemerintah ingin mencari solusi bersama melibatkan stakeholder terkait. 

“Sekarang kita lagi kumpulkan semua nih, masukkan semua. Jadi, seperti pungutan royalti dan lain sebagainya, kita mau bicara dulu. Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” pungkasnya.

BACA JUGA:Sisa Tanggal Merah 2025 Setelah Cuti Bersama 18 Agustus, Ada Long Weekend?

BACA JUGA:Gus Yaqut Bantah Ponsel yang Disita KPK dalam Penggeledahan Bukan Miliknya

Lagu Indonesia Raya Tak Kena Royalti

Supratman menegaskan lagu Indonesia Raya tidak akan terkena aturan royalti lantaran sudah dikecualikan dalam UU Hak Cipta.

"Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti)," kata Supratman.

Dia mengatakan, pihak yang mengenakan royalti pada lagu Indonesia Raya adalah orang tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.

Kategori :