bannerdiswayaward

Gus Yaqut Bantah Ponsel yang Disita KPK dalam Penggeledahan Bukan Miliknya

Gus Yaqut Bantah Ponsel yang Disita KPK dalam Penggeledahan Bukan Miliknya

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah ponsel miliknya disita dalam penggeledahan di kediamannya pada Jumat, 15 Agustus 2025-Disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah ponsel miliknya disita dalam penggeledahan di kediamannya pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Adapun KPK melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut yang terletak di Condet, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Agustus 2025.

BACA JUGA:HEADS UP! Indonesia Kalah 1-2 dari Mali di Final Piala Kemerdekaan

BACA JUGA:The Apurva Kempinski Bali Persembahkan Powerful Indonesia Festival 2025: Satukan Kekayaan Budaya Bangsa

Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi mengenai penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

"Terkait informasi penyitaan barang bukti elektronik dapat kami tegaskan bahwa yang disita tersebut bukan milik Gus Yaqut. Untuk detail lebih lanjut mengenai penyitaan itu, tentu akan dijelaskan oleh KPK," ujar kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini pada Senin, 18 Agustus 2025.

Ia menegaskan bahwab kliennya menghargai sepenuhnya seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

BACA JUGA:Setya Novanto Bebas Besyarat, Eks Penyidik KPK Sebut Pelaku Korupsi Harus Diseleksi Sebelum Terima Remisi

"Beliau mendukung dan kooperatif langkah KPK dalam mengusut perkara ini agar jelas dan terang, termasuk dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam penggeledahan di kediaman Yaqut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam hal ini handphone. 

"Dari pengledahan yang tim lakukan di rumah sodara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Nantinya, kata Budi, dari barang bukti yang disita tersebut pihaknya akan melakukan ekstrasi.

Adapun, ekstrasi merupakan proses pengamanan, pengumpulan, dan analisis informasi serta dokumen elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyidikan.

BACA JUGA:Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads