Jika sah, penyalahguna maupun pengedar cairan vape dengan kandungan etomidate (Kpods) akan diperlakukan sama seperti kasus narkoba, termasuk rehabilitasi wajib dan hukuman penjara bagi residivis.
Saat ini, etomidate baru tercatat dalam Poisons Act, yang hanya bisa dijerat dengan denda.
Padahal, zat ini semestinya hanya dipakai dalam prosedur medis dan bisa memicu kejang, kesulitan bernapas, bahkan psikosis bila dihirup lewat vape.
Dengan langkah baru ini, Singapura semakin menegaskan sikap nol toleransi terhadap vaping dan penyalahgunaan zat berbahaya.