Komisi III DPR Desak Kejaksaan Eksekusi Putusan Tetap Silfester Matutina

Selasa 19-08-2025,19:02 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

Pada 29 Mei 2017, Silfester Matutina dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Silfester Matutina telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

Kategori :