Tegas! Pigai Minta Proses Hukum Transparan Soal Kasus Kematian Prada Lucky

Selasa 19-08-2025,20:53 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) menyoroti kasus kematian tragis Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo dan mendorong adanya proses penegakan hukum yang transparan, sungguh-sungguh, dan adil.

Kasus yang diduga melibatkan kekerasan oleh seniornya ini dinilai menjadi preseden buruk dan menjadi pekerjaan rumah besar bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal secara menyeluruh.

BACA JUGA:Lagu 'Tanah Airku' Versi Timnas Ditagih Royalti oleh LMKN, Erick Thohir Bakal Temui Keluarga Ibu Sud!

BACA JUGA:Tagih Royalti ke Bioskop, Mal Hingga Mie Gacoan, Deolipa Desak Audit LMKN: Uangnya ke Mana

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, (Dirjen PDK HAM) Kementerian HAM RI, Munafrizal Manan menyatakan bahwa penegakan hukum yang adil dalam kasus ini merupakan bagian dari pemenuhan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

"Penegakan hukum kasus ini harus berjalan transparan, sungguh-sungguh, dan adil. Itu merupakan bagian dari prinsip hak asasi manusia,” ujar Afrizal, Selasa 19 Agustus 2025.

"Kematian Prada Lucky seharusnya menjadi momentum bagi TNI mengevaluas sistem pembinan prajurit muda di lingkungan TNIsecara kritis dan menyeluruh," tambahnya.

BACA JUGA:Banggar: Tunjangan Rumah Anggota DPR RI Lebih Efisien Jika Dibandingkan Pemberian Rumah Jabatan

BACA JUGA:Patrick Kluivert Mumet! 6 Pemain Timnas Indonesia Terancam Absen di Laga Kontra Kuwait dan Lebanon

Kementerian HAM menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam setiap proses hukum, terutama ketika melibatkan institusi negara.

Sikap ini sejalan dengan derasnya tuntutan publik dan berbagai lembaga negara lainnya yang mendesak agar kasus ini tidak hanya berhenti pada penghukuman para pelaku, tetapi juga menjadi pemicu reformasi di tubuh TNI.

Prada Lucky, yang baru dua bulan bertugas di Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia pada 6 Agustus 2025 setelah dirawat di rumah sakit.

BACA JUGA:Akun yang Fitnah Prada Lucky Punya Kelainan Seksual Minta Maaf: Ngaku Salah ke Serma Christian Namo

Dugaan penganiayaan oleh para seniornya menguat setelah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan 20 prajurit, termasuk seorang perwira, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Desakan Evaluasi

Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari parlemen. Anggota Komisi I DPR RI secara tegas meminta pimpinan TNI untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem pembinaan dan pengawasan prajurit, khususnya bagi anggota baru.

Kategori :