Sedangkan Muhammad Jamil selaku Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), mengatakan, Undang-undang melarang pertambangan mineral termasuk emas di pulau kecil luas di bawah 2.000 kilometer persegi.
“Apalagi Mahkamah Konstitusi telah menyatakan, dalam putusan terkait Judicial Review Undang-undang Perlindungan Pulau-Pulau Kecil, bahwa pertambangan di pulau-pulau kecil adalah aktivitas yang sangat berbahaya,” paparnya.
Kalau KESDM menyutujui izin baru, maka kementerian yang Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia pimpin itu menjadi penghianat konstitusi.