BACA JUGA:Wamenkop: Komunitas Agroforestri Jadi Kunci Penting Dukung Penguatan Koperasi Desa Merah Putih
Ia juga menjelaskan pengecualian bisa berlaku jika pemohon berada dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam kondisi tersebut, kehadiran bisa diwakilkan oleh kuasa hukum. Namun dalam kasus Silfester, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah bisa mempengaruhi penilaian hakim.
"Secara regulasi tidak ada (batas ketidakhadiran Pemohon PK). Tapi nanti hakim pemeriksa akan bersikap terkait dengan ketidak hadiran Pemohon," pungkas Rio.