Saran Gakkum: “Atas dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang kehutanan maka perlu ditindak lanjuti dengan kegiatan operasi penegakkan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum.”
“Tadinya menurut informasi, PT P hanya meminta izin membuka jalan bekerja sama dengan PT WKS. Faktanya jalan yang dibuka lebarnya sampai 50 M dengan kedalam 15 M, dan Gakkum Kehutanan, mendapatkan penambangan liar nikel yang dilakukan PT P. Bahkan untuk penambangan liar itu PT P memasuki wilayah IUP bukan miliknya sesuai temuan Gakkum Kehutanan tersebut di atas,” tukas Kaligis.
Ia mengatakan, pemilik PT P sendiri adalah KB, sebagai direktur, dan kedua anaknya sebagai komisaris. KB dikenal sebagai raja tambang batu bara dan nikel, serta punya hubungan erat dengan petinggi kepolisian.
Menurut Kaligis, yang melakukan penambangan liar di PT WKM adalah PT P. Sehingga seharusnya pihak PT P yang jadi terdakwa.
“Di hari ulang tahun Polri masih kami saksikan imbauan Bapak Presiden Prabowo, meminta agar polisi, bersih-bersih. Sayangnya di lapangan, masih terjadi kriminalisasi, di mana untuk kasus ini permohonan gelar perkara kami ditolak, termasuk permintaan kami agar saksi meringankan termasuk ahli untuk perkara dua terdakwa tersebut di atas, juga ditolak penyidik polisi,” beber Kaligis.
Untuk gelar perkara, pihaknya telah langsung menemui Brigjen Pol Sumarto, yang merupakan Karowassidik Bareskrim Polri, yang pada dasarnya tidak berkeberatan dilakukannya gelar perkara.
“Agar tulisan ini bukan fitnah, kami lampirkan hasil temuan Gakkum Kehutanan, yang intinya menyatakan bahwa PT P telah melakukan penambangan liar di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara dan seharusnya PT P dijadikan tersangka penambang liar. Semestinya penyidikan dilakukan oleh Gakkum Kehutanan yang turun lapangan, tetapi karena KB/PT P punya jaringan kuat dengan kepolisian, maka justru PT WKM yang korban, dikriminalisasi dengan dakwaan memasang patok di IUP PT WKM sendiri,” tegas Kaligis.
Ia mengatakan, yang menjadi tanda tanya, mengapa polisi di Maluku Utara yang pernah menyidik kasus ini, mengeluarkan penetapan SP3 dengan alasan kasus ini kasus perdata. Sebab sedangkan penyidikan polisi Mabes Polri yang mengambil alih kasus ini yang locus dan tempus deliktinya di Maluku Utara, dan menjadikan kasus perdata ini jadi kasus Pidana. Termasuk mengenyampingkan hasil penyidikan Gakkum Kehutanan yang menetapkan PT P sebagai tersangka penambang ilegal.
BACA JUGA:Praperadilan Bareskrim di PN Jaksel, OC Kaligis Harap Kliennya dapat Keadilan
“Anehnya patok yang dipasang kurang dari 24 jam, dijadikan fakta hukum menyesatkan, menyesatkan karena patok dipasang di IUP sendiri, hanya untuk menghalangi masuknya PT P ke lokasi IUP PT WKM, dan dari berkas perkara, terbukti bahwa Bareskrim melakukan penyitaan di bulan Mei 2025, izin pengadilan baru keluar di bulan Juni 2025. Bahkan sita barang bukti berupa patok, tidak disaksikan oleh PT WKM, justru berita acara pengambilan barang bukti, ditandatangani oleh PT P disaksikan oleh penyidik polisi Mabes Polri,” tukas Kaligis.
Menurut dia, penyidikan yang seharusnya dilakukan oleh Gakkum Kehutanan yang menemukan adanya penambangan liar oleh PT P, sama sekali penyidikan Gakkum Kehutanan yang berdasarkan Pasal 6 KUHAP, sengaja dikesampingkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Seandainya kasus ini dialihkan ke KPK, saya yakin, PT P bisa dijadikan tersangka, dan dengan demikian kriminalisasi kasus ini, dapat terungkap bagi pencari keadilan,” ujar Kaligis.
Pihaknya berharap laporan ini menjadi atensi KPK, dalam meneruskan imbauan Presiden Prabowo, mengenai maraknya penambangan liar.