Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah dikeluarkan oleh KPK.
KPK berencana menyampaikan konstruksi lengkap perkara ini pada Senin, 25 Agustus 2025 mendatang.
BACA JUGA:Istana: Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukti Korupsi Sudah Stadium 4
BACA JUGA:Banyak Kasus Keracunan MBG, Zulhas Pastikan Bukan Salah Masakan: Belum Terbiasa
Sebagai informasi, penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan IUP ini pertama kali dimulai oleh KPK pada 19 September 2024.
“Per tanggal 19 September 2024, KPK memulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut, dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Kamis, 26 September 2024.