KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam penelusuran ini, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada 10 Maret 2025 lalu.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit motor royal enfield dan barang bukti elektronik (BBE).
Namun, usai kediamannya digeledah Lembaga Antirasuah belum juga memanggil RK untuk dimintai keterangan atas barang-barang yang disita tersebut.