Kurator Jual Murah Aset Danamon Imbas Kepailitan SPA, Siapa Untung?

Jumat 22-08-2025,17:28 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Hasilnya bisa berkurang atau bertambah. Jadi pada intinya, ahli berpendapat perubahan tagihan memungkinkan terjadi melalui perjanjian perubahan. Artinya, meskipun hal itu merugikan debitor maupun kreditor lainnya

Ahli juga dicecar mengenai mekanisme penjualan aset jaminan, yang dijawab dikakukan sesuai dengan harga pasar atau likuidasi. Ahli tak menjawab tegas apakah penetapan harga diatur dengan undang-undang. Namun dia menegaskan aset tak boleh dijual di bawah nilai likuidasi.

“Kalau dijual di bawah itu, mungkin yang perlu dipertanyakan ada apa,” tuturnya.

Kendati begitu, ahli juga menekankan pentingnya peran hakim pengawas. Sebab kurator melaporkan penjualan kepada hakim pengawas.

Penggugat juga menyinggung tentang keterbukaan kurator dalam memberikan dokumen-dokumen kepailitan kepada debitur. Menurut ahli, hal itu kerap dikeluhkan debitur yang tak ikhlas dengan proses kepailitan. Secara prosedur ahli menyebut, kurator harus melaporkan harta pailit yang dijual kepada hakim pengawas. Ahli tidak menjawab mengenai apakah kurator harus memberikan dokumen pailit yang diminta oleh debitor pailit, sebagaimana ditanyakan oleh kuasa hukum Penggugat.

“Di dalam laporan kepada hakim pengawas itu disertai dengan informasi bukti data yang cukup,” katanya sambil menyebutkan data risalah jual beli atau lelang yang perlu disertakan dalam laporan kurator.

Hakim pengawas, kata Jimmy, bisa meminta adanya koreksi sebelum menyetujui laporan. Dokumen laporan bisa diakses pula oleh debitur.

Terakhir, Kuasa Hukum Penggugat menanyakan “apakah ketika ada kesalahan dalam pengajuan tagihan pada rapat pencocokan piutang dan telah lewat waktu untuk mengajukan renvoi procedure, apakah sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh? Apakah kesalahan untuk kepastian hukum atau kebenaran untuk kepastian hukum?” terhadap pertanyaan tersebut, Ahli menjawab “saya tidak mau menjawab”.

Penjelasan Kuasa Hukum SPA

Kuasa Hukum SPA mempertanyakan tentang apabila Daftar Piutang Tetap yang sudah disepakati oleh Debitor, Kreditor, Kurator dan Hakim Pengawas, sementara karena ada causa yang tidak halal yaitu melanggar UU Kepailitan dan PKPU, dan baru diketahui sekarang, apakah Daftar Piutang Tetap itu dapat diajukan pembatalan atau perubahan?

Ahli menjawab dengan renvoi procedure. Lebih lanjut, Kuasa Hukum SPA juga menanyakan terkait dengan, apakah kesalahan untuk kepastian hukum atau kebenaran untuk kepastian hukum? Ahli menjawab “saya tidak mau menjawab”.

Kategori :