JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa motor Ducati Scrambler yang disita dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), ternyata bodong tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Motor berwarna biru dengan nomor polisi B 422 SUQ tersebut diketahui menggunakan plat palsu.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa motor tersebut dibeli secara "off the road" pada bulan April, namun hingga saat ini belum ada proses pengurusan untuk BPKB maupun STNK.
BACA JUGA:Bank Raya Kembali Hadirkan Pesta Raya, Nasabah Bisa Menangkan BYD Seal
BACA JUGA:KPK Dalami Aliran Uang Kasus Korupsi BJB, Selebgram Lisa Mariana Diperiksa
"Plat itu bukan plat resmi, dan motor tersebut tidak memiliki dokumen yang sah," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa penggunaan plat palsu ini tampaknya dilakukan agar motor tersebut tidak dapat terlacak.
"Ini bisa jadi indikasi bahwa ada upaya untuk menyembunyikan identitas motor tersebut," jelas Setyo.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan ini dimulai setelah KPK menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.
KPK kemudian bergerak di beberapa lokasi di Jakarta pada tanggal 20-21 Agustus 2025.
BACA JUGA:BAZNAS Cetak 1.104 Alumni Beasiswa Riset, Tahun 2025 Buka 385 Kuota Baru!
BACA JUGA:MA Perkenalkan Aplikasi e-Examinasi, Terobosan Digital untuk Tingkatkan Kualitas Putusan Hakim
Dalam pengungkapan ini, KPK menetapkan sebelas orang sebagai tersangka.
Pemerasan Sertifikasi K3 Diduga Merugikan Negara Rp 81 Miliar
Setyo Budiyanto juga mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang berlangsung antara 2019-2024.
Uang yang mengalir dalam proses tersebut diperkirakan mencapai Rp 81 miliar, yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk membeli mobil mewah dan hiburan.