Tindak Pidana Korupsi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dengan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan sertifikasi K3 yang mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.