Salah Kaprah! Kemenkes Jamin Ketua IDAI Bisa Layani Pasien Jantung Anak dengan BPJS, Tapi di RS Fatmawati

Minggu 24-08-2025,16:52 WIB
Reporter : Hasyim Ashari
Editor : Fandi Permana

Hal ini disebabkan akun BPJS miliknya di RSCM telah dibekukan, sehingga pasien yang ingin tetap berobat dengannya di RSCM harus melalui jalur non-BPJS di RSCM Kencana dengan biaya mandiri.

Pengumuman ini kemudian ditafsirkan oleh publik sebagai sebuah sanksi atau larangan total bagi Ketua IDAI tersebut untuk melayani pasien BPJS di mana pun.

Pihak RSCM sebelumnya juga telah memberikan penjelasan senada bahwa setiap dokter memerlukan Surat Penugasan Klinis (SPK) yang sesuai untuk berpraktik di unit tertentu. Karena dr. Piprim secara administratif telah dipindahkan, maka SPK-nya untuk melayani pasien BPJS di unit reguler RSCM tidak lagi berlaku.

Meski Kemenkes menyebut mutasi ini sebagai prosedur standar, dr. Piprim sempat menyuarakan keberatannya. Ia menilai proses mutasi tersebut tidak sesuai prosedur dan mengaitkannya dengan sikap kritis yang sering ia sampaikan terhadap beberapa kebijakan Kemenkes.

Kategori :