JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI meluruskan kesalahpahaman publik terkait status pelayanan dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K), Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Kemenkes menegaskan bahwa dr. Piprim tetap dapat melayani pasien jantung anak yang menggunakan BPJS Kesehatan, namun praktiknya kini dialihkan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:RSCM Bantah Larang Dokter Piprim Layani Pasien BPJS, Berdalih Aturan Administratif
Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul polemik yang viral di media sosial. Publik sempat dihebohkan oleh informasi bahwa dokter spesialis kardiologi anak tersebut dilarang menangani pasien BPJS di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). Informasi ini memicu kekhawatiran para orang tua pasien yang selama ini bergantung pada keahliannya.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa isu ini bukanlah pelarangan, melainkan konsekuensi dari sebuah mutasi administratif.
" Status dr Piprim sejak April 2025 sudah dimutasi ke RSUP Fatmawati Jakarta. Oleh sebab itu, yang bersangkutan bisa memberikan pelayanan kesehatan, khususnya dalam bidang spesialis anak, di RS tersebut," ujar Aji dalam keterangan resmi, Minggu 24 Agustus 2025.
"Masyarakat yang selama ini sudah menjadi pasien dr Piprim, masih tetap mendapatkan pelayanannya di RS Fatmawati dengan berbagai skema pembiayaan, baik dengan membayar langsung secara mandiri, dengan asuransi swasta maupun Jaminan Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan," sambungnya.
BACA JUGA:Viral Surat Berkop Berisi Undangan Rapat Persiapan Pernikahan Anak Kepala BNPB, Kok Bisa?
Menurut Kemenkes, pemindahan tugas ini merupakan hal yang wajar dalam birokrasi dan didasarkan pada kebutuhan institusi serta pemerataan layanan kesehatan berkualitas.
Dengan penugasan baru ini, dr. Piprim diharapkan dapat memperkuat layanan kardiologi anak di RSUP Fatmawati.
"Sebagai seorang ASN, memang harus siap ditugaskan dan mengabdi di manapun. Mutasi ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Mutasi juga berdasarkan pada kebutuhan institusi dan pengembangan pelayanan kesehatan bagi masyarakat," tutur Aji.
Akar Kesalahpahaman
Polemik bermula ketika dr. Piprim mengumumkan bahwa dirinya tidak lagi dapat melayani pasien BPJS di RSCM, tempat ia telah mengabdi selama puluhan tahun.
BACA JUGA:RSCM Gelar Pemeriksaan Sumbing Gratis, Diikuti 80 Peserta dari Berbagai Daerah di Indonesia
BACA JUGA:Perjalanan Karier Brigjen Pol Yusri Yunus, Eks Dirregident Polri yang Tutup Usia di RSCM