bannerdiswayaward

Ketua IDAI Dilarang Kemenkes dan RSCM Layani Pasien BPJS, Anak Penderita Jantung Harus Bayar Rp4 Juta

Ketua IDAI Dilarang Kemenkes dan RSCM Layani Pasien BPJS, Anak Penderita Jantung Harus Bayar Rp4 Juta

DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang dikenal sebagai dokter spesialis jantung anak dan juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, untuk melayani pasien BPJS.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID – Keputusan mengejutkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) baru-baru ini telah memicu keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan profesional medis.

Keduanya mengeluarkan larangan bagi DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang dikenal sebagai dokter spesialis jantung anak dan juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, untuk melayani pasien BPJS.

Akibatnya, anak-anak dengan penyakit jantung yang sebelumnya dirawat olehnya kini harus membayar biaya pengobatan yang sangat mahal.

BACA JUGA:Miliano Jonathans Masuk Radar Belanda U-23, Football Premiure: Dia Putuskan ‘Switch Nationality’ Timnas Indonesia

BACA JUGA:Penting Deteksi Kanker Sejak Dini, Pemprov DKI Gandeng YKI Tingkatkan Kesadaran Warga

Salah satu kasus yang paling menyita perhatian adalah kisah seorang anak penderita penyakit jantung bawaan.

Sebelum larangan ini, anak tersebut dapat menjalani pengobatan dengan biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, kini ia harus menanggung biaya administrasi sebesar Rp4 juta setiap kali konsultasi.

"Kepada ayah bunda yang menjadi pasien-pasien saya di RSCM, dengan berat hati saya mengumumkan mulai hari ini saya tidak bisa lagi melayani putra-putri bapak ibu yang sakit jantung di RSCM, baik di PJT maupun Kiara," kata dr Piprim dalam keterangan resmi, Jumat 22 Agustus 2025.

BACA JUGA:HEBOH! Jurus Jitu Kluivert Kunci Hati Pascal Struijk, Erick Thohir Resmikan Naturalisasi Jilid 3

BACA JUGA:Kuliah S1 dan S2 Gratis! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Beasiswa OSC 2025

"Artinya bapak ibu yang putra putrinya ingin dilayani oleh saya harus membayar kira kira Rp 4 juta dengan echo dan pemeriksaan di RSCM Kencana," ujarnya.

Situasi ini langsung memicu kekecewaan dan protes dari keluarga pasien yang merasa kebijakan ini sangat tidak adil.

Larangan yang menimpa DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) diduga berasal dari perselisihan terkait kebijakan administrasi dan protokol rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads