bannerdiswayaward

Ketua IDAI Dilarang Kemenkes dan RSCM Layani Pasien BPJS, Anak Penderita Jantung Harus Bayar Rp4 Juta

Ketua IDAI Dilarang Kemenkes dan RSCM Layani Pasien BPJS, Anak Penderita Jantung Harus Bayar Rp4 Juta

DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang dikenal sebagai dokter spesialis jantung anak dan juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, untuk melayani pasien BPJS.-dok disway-

Situasi ini memicu perdebatan publik mengenai perlunya reformasi dalam sistem BPJS Kesehatan agar dapat memastikan bahwa semua warga negara, terutama yang paling rentan, dapat mengakses perawatan medis tanpa hambatan finansial.

Masyarakat berharap agar kasus ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk memprioritaskan kesejahteraan pasien di atas segala pertimbangan administrasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads