Ketua IDAI Dilarang Kemenkes dan RSCM Layani Pasien BPJS, Anak Penderita Jantung Harus Bayar Rp4 Juta
DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) yang dikenal sebagai dokter spesialis jantung anak dan juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia, untuk melayani pasien BPJS.-dok disway-
Namun, Kemenkes dan RSCM belum memberikan pernyataan resmi mengenai alasan spesifik di balik keputusan ini.
BACA JUGA:Jadwal Dieng Culture Festival 2025 23-24 Agustus, Ada Orchestra Symphony Dieng
Penolakan mereka untuk memberikan komentar menambah spekulasi di kalangan masyarakat.
"Saya menolak dengan tegas cara-cara yang melanggar azas meritokrasi terhadap seorang ASN maka akibatnya akun saya dibekukan utk melayani BPJS," tuturnya.
DR Dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, Subs Kardio(K) sendiri menyayangkan keputusan ini.
Dalam sebuah unggahan di media sosial, ia mengungkapkan kesedihannya dan mengatakan bahwa larangan ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga pasien-pasiennya, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Menurutnya, akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas adalah hak setiap anak, terlepas dari status ekonomi.
BACA JUGA:Selain Lisa Mariana, Ilham Habibie Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB
BACA JUGA:Lisa Mariana Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi BJB
"Saya mohon maaf untuk tidak bisa lagi melayani anak-anak bapak ibu sekalian di RSCM dengan BPJS. Kalau bapak ibu ingin dilayani oleh saya maka bapak ibu bisa membayar dengan tarif swasta yang mungkin saja tarifnya bisa sampai ratusan juta rupiah," katanya dengan suara bergetar.
Kasus ini menyoroti permasalahan yang lebih besar dalam sistem kesehatan di Indonesia, terutama terkait interaksi antara kebijakan pemerintah, manajemen rumah sakit, dan kebutuhan mendesak pasien.
Publik menuntut transparansi dari Kemenkes dan RSCM serta meminta agar kebijakan tersebut segera ditinjau ulang demi kepentingan pasien.
BACA JUGA:KPK Panggil Bupati Pati Sudewo Dalami Keterlibatannya Kasus Dugaan Suap DJKA
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
