JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks penyidik senior KPK, Harun Al Rasyid, menyoroti permintaan amnesti oleh mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer yang juga dikenal sebagai Noel setelah ditahan KPK.
Ia menegaskan bahwa pelaku korupsi seharusnya memiliki kesadaran moral dan tidak bergantung pada pengampunan Presiden.
Harun menjelaskan bahwa para tersangka korupsi harus mulai belajar untuk berkaca diri.
BACA JUGA:Cek Besaran TPG Guru Kemenag ASN dan Non-ASN, Kapan Cair?
"Terkait kasus Wamenaker, mestinya para tersangka mulai berkaca diri, bahwa tidak semua perilaku koruptif itu harus mendapatkan ampunan dari Presiden," kata Harun dikutip Senin, 25 Agustus 2025.
Ia nenyatakan bahwa mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan membela anak buahnya apabila terbukti melakukan korupsi.
Ia berharap Prabowo selektif dalam menggunakan haknya dalam pemberin amnesti terhadap tersangka.
"Pastinya Presiden harus sangat selektif dalam mengeluarkan hak istimewanya dalam memberikan abolisi dan semacamnya," ujar Harun.
Lebih lanjut, Harun juga mengapresiasi operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang berhasil menangkap pejabat setingkat Menteri.
BACA JUGA:Bangun Komunikasi Efektif, PalmCo Hadirkan Website dan Majalah Internal Baru
BACA JUGA:BNI Perkuat Dukungan untuk ITB dan Alumni Lewat Inovasi Keuangan Inklusif
Mantan penyidik KPK ini menyatakan bahwa KPK mulai kembali menemukan taringnya.
"Memang kalau OTT itu ada masa menanam dan ada masa menuainya, setelah sekian lama menanam akhir-akhir ini datang masa tuai atau panen tersebut," ungkap Harun.
"Saya tetap percaya bahwa teman-teman KPK mulai menunjukkan kinerja yang profesional dan tajam kembali," lanjutnya.