JAKARTA, DISWAY.ID -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebutkan dirinya tidak terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Bantahan itu hak tersangka," ujar Setyo dalam keterangannya pada Senin, 25 Agustus 2025.
"Paling penting adalah penyidik bisa membuktikan perbuatan melawan hukum nya," pungkasnya.
BACA JUGA:Sindiran Pedas Eks Penyidik KPK untuk Immanuel Ebenezer soal Permintaan Amnesti ke Presiden Prabowo
BACA JUGA:Cek Besaran TPG Guru Kemenag ASN dan Non-ASN, Kapan Cair?
Adapun, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, Noel membantan terjaring OTT KPK.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT. Pertama itu, kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," ujar Noel saat hendak digiring masuk mobil tahanan KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025
"Dan kawan-kawan yang bersama saya tidak ada sedikit pun kasus pemerasan," sambungnya.
Bukan cuma itu, Noel minta maaf ke Presiden Prabowo Subianto, keluarga dan masyarakat Indonesia.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada presiden Pak Prabowo," ujar Noel sapaan akrabnya di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:Bangun Komunikasi Efektif, PalmCo Hadirkan Website dan Majalah Internal Baru
"Kedua saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga saya minta maaf terhadap rakyat rakyat Indonesia," lanjutnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.
Dari informasi yang dihimpun tersebut, Setyo menjelaskan bahwa pada hari Rabu dan Kamis, tanggal 20-21 Agustus 2025, Tim KPK kemudian bergerak secara paralel di beberapa lokasi diwilayah Jakarta.