Saat Noel berjalan dari ruang pemeriksaan ke ruang konferensi pers sesekali Ia terlihat menyeka air matanya
"KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka," tegas Setyo dalam konferensi pers pada Jumat, 22 Agustus 2025.
BACA JUGA:BNI Perkuat Dukungan untuk ITB dan Alumni Lewat Inovasi Keuangan Inklusif
BACA JUGA:Akhirnya! Setelah 20 Tahun, Petani dan Pedagang Akhirnya Dapat Kereta Sendiri
Sepuluh orang lainnya yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Lalu, Ditien Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
"(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Setyo.
Noel terjaring OTT KPK pada Rabu-Kamis, 20-21 Agustus 2025.
Dalam operasi senyap tersebut Komisi Antirasuah mengamankan 14 orang dan menetapkan 11 tersangka.
BACA JUGA:PNM Hijaukan Negeri: 343.451 Pohon untuk Kemerdekaan Indonesia yang Berkelanjutan
BACA JUGA:Lansia di Ciputat Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Polisi Ungkap Faktanya
KPK mengamankan barang bukti berupa kendaraan, yaitu 15 unit kendaraan bermotor roda empat dengan rincian 12 unit kendaraan roda empat dari pihak Irvian Bobby, 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Subhan.
Serta 1 unit kendaraan roda empat diamankan dari pihak Hery Sutanto, dan 1 unit kendaraan roda empat dari pihak Gerry Aditya.
Kemudian 7 unit kendaraan bermotor roda dua, dengan rincian 6 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Irvian Bobby dan 1 unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak Noel.
KPK juga mengamankan uang sejumlah sekitar Rp 170 juta dan USD 2.201.
Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025.