Namun, saat ini Kementerian Sosial RI telah menutup fitur pendaftaran DTKS karena bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.
“Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan peringkat status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika ada warga yang desil-nya tidak sesuai dengan kondisi faktual, belum tercatat, atau belum memiliki desil, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial RI dan Pemprov DKI Jakarta,” jelas Iqbal.
BACA JUGA:Pramono Belum Mau Terapkan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet
BACA JUGA:Pramono Tambah 14 Bus Transjakarta di TB Simatupang untuk Atasi Kemacetan Horor
Adapun data penerima eksisting tahun 2024 bersumber dari DTKS September 2024, sementara penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.
Iqbal menegaskan, Dinsos DKI Jakarta akan terus memperkuat validasi data agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan transparan.
Ia juga mengajak masyarakat serta perangkat wilayah dari tingkat kota/kabupaten hingga RT/RW untuk berpartisipasi aktif melaporkan apabila masih ada warga yang berhak namun belum menerima bantuan.
“Dengan adanya penyaluran bansos ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat, sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” pungkas Iqbal.