bannerdiswayaward

Mengenal Bansos PKD 2025 Lengkap Syarat dan Cara Penyaluran, Warga Jakarta Wajib Tahu!

Mengenal Bansos PKD 2025 Lengkap Syarat dan Cara Penyaluran, Warga Jakarta Wajib Tahu!

Mengenal Bansos PKD 2025 Lengkap Syarat dan Cara Pencairan, Warga Jakarta Wajib Tahu.--Dinsos DKI Jakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Bansos PKD atau Pemenuhan Kebutuhan Dasar merupakan salah satu bantuan dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta yang mulai disalurkan sejak Senin 25 Agustus 2025.

Bantuan yang digelontorkan untuk warga Jakarta ini sebesar Rp300.000 per bulan dengan sasaran penerima manfaat sebanyak 165.375 orang.

Penerima manfaat ini terdiri dari  148.109 penerima, 17.226 penerima baru, dan 40 penerima eksisting yang sempat ditangguhkan tetapi lolos pemadanan data.

BACA JUGA:Buruan Cek! Dinsos DKI Cairkan Bansos PKD Rp300 Ribu, Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ

Mengenal Bansos PKD

Bansos PKD sendiri adalah salah satu program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan sebuah kelompok rentan.

Bentuk bantuan ini berupa KAJ (Kartu Anak Jakarta), KLJ (Kartu Lansia Jakarta) serta KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta).

Menurut Kepala Dinsos DKI Jakarta Iqbal Akbarudin menyampaikan bahwa penyaluran bansos KD ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah.

"Bantuan sosial ini adalah bentuk tanggung jawab dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," kata Iqbal yang dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Terbaru, Cek di Sini!

"Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan adalah top up untuk periode Agustus 2025," lanjutnya.

Lantas, bagaimana syarat penerima dan cara penyaluran Bansos PKD ini? Simak ulasannya.

Syarat Penerima Bansos PKD 2025

Syarat untuk penerima bansos PKD ini wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Akan tetapi, sejak tahu 2025, sistem tersebut beralih menjadi DTSEN atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025.

Penentuan penerima bansos ini akan disesuaikan berdasar peringkat desil kesejahteraan dalam DTSEN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads