Kejagung dalam sebuah pernyataan pernah menyampaikan bahwa penanganan perkara pemberian kredit kepada PT Sritex dibagi kepada dua cluster yaitu perkara kredit dari BPD dan cluster kedua berupa sindikasi perbankan milik pemerintah.
Baru-baru ini, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah mentetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka itu adalah Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), selaku Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia--sekaligus mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk.
"Menetapkan satu orang tersangka dengan identitas yaitu IKL selaku mantan wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode 2012-2023," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Rabu, 13 Agustus 2025.
BACA JUGA:Misi Kemanusiaan ke Gaza Berlanjut, Hercules TNI AU Berangkatkan 1.200 Payung Udara
BACA JUGA:Rumah Immanuel Ebenezer Digeledah KPK, 1 Alphard dan 4 Handphone Disita
Terkait kasus IKL, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Diketahui, IKL merupakan saudara kandung dari Iwan Setiawan Lukminto--yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama ketika menjabat posisi Komisaris Utama Sritex. Hingga kini sudah ada 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.