Polres Jaksel Ungkap Pengedar Ganja 253 Kg, Tersangka Dikendalikan dari Lapas

Selasa 26-08-2025,20:26 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Rahasia Alis Tampil Cetar Natural, Beri Kesan Efek Sulam Instan

Pengiriman dilakukan secara tersembunyi dan penyerahan terjadi di rest area Tol Tangerang-Merak, Cikupa.

"Oh jadi jaringannya tuh begini rekan-rekan sekalian, jadi dia ini berteman dengan temannya yang sekarang ini di Lapas narkotika, dia dikendalikan oleh temannya yang ada di Lapas itu untuk mengambil barang yang dari Medan untuk dijual, diedarkan," ujarnya.

Diketahui, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak Juni 2025, dengan total lima kali pengedaran. 

"Sudah lima kali, empat kali dengan total barang bukti itu 253 kilogram, dan yang terakhir, yang kelima baru tertangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan," jelasnya.

Polisi masih memburu pelaku lain berinisial AB yang berperan sebagai kurir pengantar ganja dari Medan. 

Sementara itu, OM telah ditahan sejak 25 Agustus 2025 dan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

Kategori :