Perhatian! Warga Tangsel Wajib Bayar PPB Sampai 31 Agustus, Jika Telat Denda Menanti

Selasa 26-08-2025,20:39 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

TANGSEL, DISWAY.ID – Warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang hendak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2025, wajib membayarnya hingga 31 Agustus 2025. 

Pemkot Tangsel mengajak masyarakat untuk segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) 2025 agar terhindar denda.

Batas waktu pembayaran PBB untuk tahun 2025 akan berakhir 5 hari lagi atau 31 Agustus 2025.

Apabila telat, Pemkot akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda.

Menurut Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Eki Herdiana, wajib pajak disarankan membayar PBB sebelum jatuh tempo. 

“Sanksi atau denda yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 persen setiap bulannya dan maksimal dendanya 24 persen atau 2 selama tahun,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa, 26 Agustis 2025.

Eki menambahkan, pihaknya mencatat pencapaian yang baik dengan berhasil mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sampai 25 Agustus 2025.

Berdasarkan perhitungan, Bapenda Kota Tangsel menargetkan pendapatan sebesar Rp2,5 triliun (tepatnya 2.548.478.000.000) di tahun ini. Hingga 25 Agustus 2025 capaiannya telah mencapai Rp1,9 triliun atau 64 persen dari target.

“Untuk beberapa jenis pajak capaian realisasi pajak sampai 25 Agustus telah melebihi 70 persen,” tambahnya.

Realisasi Pajak Daerah

Eki menambahkan, untuk pajak hotel realisasi sudah Rp31,9 miliar atau 74 persen, pajak restoran Rp324,4 miliar atau 77 persen. Pajak hiburan Rp38 miliar atau 79 persen, pajak reklame Rp28,9 miliar atau 64 persen.

Kemudian, pajak tenaga listrik Rp181 miliar atau 68 persen, pajak parkir Rp12,2 miliar atau 35 persen, pajak air tanah Rp4,8 miliar atau 49 persen. “Lalu PBB Rp418,4 miliar atau 91 persen dan BPHTB Rp517,5 miliar atau 88 persen,” ungkapnya.

Selain 7 jenis pajak tersebut ada juga opsen PKB dan BBNKB bagi wajib pajak kendaraan bermotor. 

“Sampai 25 Agustus 2025 realisasi PKB di Tangsel untuk opsen PKB Rp236,9 miliar atau 60 persen dan opsen BBNKB Rp117,7 miliar atau 39 persen,” tuturnya.

Eki mengungkapkan, saat ini pihaknya melakukan berbagai upaya agar target yang diberikan dapat tercapai. Salah satunya untuk pajak-pajak lainnya pihaknya melakukan pelayanan online, yakni pelaporan online untuk pajak yang bersifat self assessment.

“Ada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) online, ada BPHTB online juga. Jadi inovasi kita berbasis online. Kita juga rutin melakukan pelayanan keliling di 54 kelurahan, 7 kecamatan serta pelayanan di mal-mal yang ada di Tangsel,” tutupnya

Kategori :