Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemberhentian dilakukan oleh Yayasan melalui SK yang ditandatangani Nurman selaku Ketua Umum YLPI kala itu.
“Menurut pak Zulfikar saya diberhentikan oleh SK Yayasan yang ditanda tangani oleh Nurman yang menjabat ketum YLPI waktu itu. Hal itu mempertegas posisi saya sebagai dosen tetap yayasan mengingat pemberhentiannya adalah dari Yayasan,” ucapnya.
Ia juga menuding adanya dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak kampus.
“Ada dugaan penyalahgunaan data pribadi saya oleh pihak kampus berdasarkan data dikti yang saya terima. Hal itu karena terjadi perbedaan tanggal dan tahun berhenti, menurut Yayasan sudah diberhentikan tahun 2022 namun faktanya masih terjadi migrasi data hingga tahun 2024 berdasarkan data dikti yang diperoleh,” katanya.
BACA JUGA:Demo di DPR Ricuh Polisi Tembak Gas Air Mata, Pengguna Jalan hingga Transportasi Umum Kena Dampak
Fat Haryanto menyayangkan sikap UIR yang dianggap tidak transparan.
“Saya menyayangkan ketidakjujuran UIR dan tindakan sewenang-wenangnya terhadap masa depan saya sebagai tenaga pengajar,” katanya. Ia menilai telah terjadi maladministrasi karena tidak pernah ada teguran atau permintaan klarifikasi dari pihak kampus.
“Menurut saya telah terjadi maladministrasi oleh para pihak karena tidak pernah adanya surat teguran atau permintaan klarifikasi oleh pihak kampus terhadap saya di semua tingkatan dan mengapa baru tahun 2025 saya ketahui pemberhentian tersebut padahal saya rutin melakukan kordinasi dengan pihak rektorat, program studi, dan fakultas,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini sama sekali tidak mencerminkan nilai akademik maupun kemanusiaan.
“Ini sama halnya tidak menghargai nilai-nilai akademik dan nilai-nilai kemanusiaan, kampus yang seharusnya memberikan teladan dalam kemanusiaan dan pengelolaan administrasi justru menjadi tempat yang menakutkan,” katanya.
Atas hal itu, ia telah mengajukan pengaduan ke Disnaker Provinsi Riau.
“Disebabkan hal tersebut saya melakukan pengaduan kepada bidang pengawasan disnaker provinsi riau agar segera bisa menyelesaikan perihal tersebut karena saya dirugikan oleh pihak pemberi kerja karena ketidakjelasan status saya ini,” ujarnya.
BACA JUGA:PSSI Serahkan Aksi Anarkis Pendukung PSIM Saat Laga Melawan Persib ke I League
Fat Haryanto menegaskan dirinya juga menuntut hak-hak sebagai pekerja.
“Dan saya minta agar hak-hak saya sebagai pekerja penerima upah diberikan sebagaimana perintah Undang-undang tenaga kerja serta harus ada kepastian terhadap status dosen saya karena adanya dugaan unsur pidana dalam penyalahgunaan data pribadi terhadap data status dosen saya,” tutupnya.