Bupati Pati Sudewo Hadir Penuhi Panggilan KPK terkait Dugaan Suap DJKA

Rabu 27-08-2025,13:00 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Bupati Pati Sudewa alias Sudewo menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia diperiksa dalam kasus terkait dugaan suap pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sudewo hadir setelah meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya yang semulanya dijadwalkan pada Jumat, 22 Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Sudewo hadir pukul 09.43 WIB mengenakai pakaian batik dengan masker menutupi hidup dan mulutnya.

Ia hadir didampingi oleh beberapa orang.

"Ya memenuhi panggilan," ujar Sadewo singkat setibanya di Gedung KPK Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

"Nggak," sambungnya menjawab pertanyaan wartawan soal berkas-berkas yang dibawa saat pemeriksaan hari ini.

BACA JUGA:Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pendidikan Rp179 Miliar

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penjadwalan ulang ini dikarenakan Sadewo sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan.

"Dari pemanggilan sebelumnya yang bersangkutan ada keperluan lain yang sudah teragendakan, sehingga meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang pada tanggal 27 Agustus. Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 26 Agustus 2025.

BACA JUGA:Bupati Pati Mangkir, Sudewo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan dalam Kasus Dugaan Suap DJKA

Budi juga menjelaskan bahwa KPK membenarkan ada aliran dana dari Sudewo dalam kasus ini.

"Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub),” kata Budi di Kantornya, Jakarta dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA:Aksi Spektakuler Emil Audero Kiper Timnas Antarkan Cremonese Tekuk AC Milan 2-1, Tempati Peringakat 2 Klasmen Sementara Serie A Setelah Napoli

Kategori :