Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pendidikan Rp179 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka, Ini Kasusnya-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Saat kasus ini terjadi, Hudiyono menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Jatim.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan anggaran yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan Hudiyono saat itu masih menjadi salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Jatim, dalam kasus tersebut.
Tepatnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tak hanya Hudiyono, Kejati Jatim juga menetapkan tersangka berinial JT.
Dia pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang.
"Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia," ujar Windhu, dikutip Rabu, 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Prabowo Secepatnya Terbitkan Perpres Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Menterinya?
BACA JUGA:Keren! Presiden Prabowo Dijadwalkan Pidato di Sidang Umum PBB pada 23 September 2025
Windhu menjelaskan, kasus itu awalnya dicuriagi dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta pada 2017 lalu.
"Berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja," tutur Windhu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: