Prabowo Secepatnya Terbitkan Perpres Bentuk Kementerian Haji dan Umrah, Siapa Menterinya?
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto akan segera membuat Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan status Badan Haji menjadi Kementerian. (Disway.id/Anisha)-disway.id/Anisha Aprilia -
JAKARTA, DISWAY.ID -- Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut dari pengesahan Undang-Undang yang mengatur perubahan status Badan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji dan Umrah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Ada undang-undang yang memerintahkan pembentukan kementerian. Maka Presiden akan membuat Perpres untuk menjalankan amanat tersebut, yakni membentuk Kementerian Haji,” jelas Hasan saat ditemui di kantornya.
BACA JUGA:Keren! Presiden Prabowo Dijadwalkan Pidato di Sidang Umum PBB pada 23 September 2025
BACA JUGA:KPK: Korupsi Kuota Haji Sebabkan 8.400 Calon Jemaah Gagal Berangkat, Meski Antri hingga 14 Tahun
Terkait siapa yang akan ditunjuk untuk memimpin kementerian baru tersebut, Hasan menegaskan bahwa hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden.
“Apakah kepala Badan Haji yang sekarang otomatis jadi menteri? Itu nanti Presiden yang menentukan,” ujarnya.
Pembentukan kementerian baru juga akan dibarengi dengan penyusunan dan pengalokasian anggaran negara yang sesuai. Hasan mencontohkan hal serupa terjadi saat PCO dibentuk.
“Kalau bikin lembaga baru, tentu harus disiapkan juga anggarannya. Sama seperti saat mendirikan PCO,” tambahnya.
BACA JUGA:Administrasi UIR Amburadul, Status Dosen Ini Menggantung
BACA JUGA:Kamu Menerima Saldo DANA Gratis Rp391.000 ke Dompet Elektronik Pakai 4 Cara Ini
UU Disahkan, Pengelolaan Haji Lepas dari Kemenag
Sebelumnya, DPR RI secara resmi telah mengesahkan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan pengesahan ini, Indonesia kini resmi memiliki Kementerian Haji dan Umrah, yang berarti seluruh urusan penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Pengambilan keputusan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 26 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
