Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pendidikan Rp179 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pendidikan Rp179 Miliar

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Pj Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka, Ini Kasusnya-Istimewa-

"Antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas senilai Rp759.077.000, belanja hibah senilai Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi senilai Rp107.811.392.000," sambungnya.

Windhu menerangkan, anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017. 

"SR memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," urainya.

BACA JUGA:KPK: Korupsi Kuota Haji Sebabkan 8.400 Calon Jemaah Gagal Berangkat, Meski Antri hingga 14 Tahun

BACA JUGA:Administrasi UIR Amburadul, Status Dosen Ini Menggantung

Setelah itu, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan, yakni dengan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

"Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," lanjut Windhu.

Menurut Windhu, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.

"Proses lelang juga sudah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan," imbuhnya.

Atas perbuatan para tersangka, kerugian negara tidak main-main, yakni Rp179 miliar.

BACA JUGA:Kamu Menerima Saldo DANA Gratis Rp391.000 ke Dompet Elektronik Pakai 4 Cara Ini

BACA JUGA:Kejagung Lempar Handuk, Nasib Silfester Matutina di Tangan Kejari Jaksel

Saat ini, masih kata Windhu, perhitungan kerugian negara juga terus dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur," tukasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads