JAKARTA, DISWAY.ID-- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta Dewan Pengupahan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam merumuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Hal ini diminta Pramono saat melantik 31 anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta periode 2025–2028 di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pasca Panas Perbatasan Indonesia-Timor Leste hingga Warga NTT Tertembak, TNI-Polri Respons Cepat
"Agar Dewan Pengupahan dapat merumuskan kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, produktivitas, serta pertumbuhan ekonomi, demi terwujudnya kesejahteraan pekerja," kata Pramono dalam keterangannya.
Pramono berharap Dewan Pengupahan bisa duduk bersama dengan pengusaha dan birokrat untuk mencari solusi terbaik terkait kenaikan upah di Jakarta.
Kata Pramono, Dewan Pengupahan harus bisa menjadi penengah dalam menentukan kebijakan terkait kenaikan UMP di Jakarta.
BACA JUGA:Credit Bureau Indonesia Resmi Luncurkan SkorKu, Aplikasi Cek dan Tingkatkan Skor Kredit Masyarakat
BACA JUGA:Yamaha Racing Indonesia Bidik Kemenangan di ARRC Mandalika: Saatnya Bersinar di Kandang!
Sehingga kenaikan UMP di Jakarta dapat diterima oleh pihak pekerja atau buruh maupun pengusaha.
"Saya menaruh harapan besar kepada Saudara-saudara sekalian agar bekerja secara profesional dan bersedia duduk bersama," ujarnya.
Mas Pram sapaan akrabnya ingin, Provinsi DKI Jakarta menjadi role model bagi daerah lainnya dalam hal pengupahan.
"Saya yakin jika Jakarta dapat menyelesaikannya dengan baik, daerah lain pasti akan menirunya,” kata dia.
Adapun Dewan Pengupahan yang dilantik Pramono hari ini terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, pakar, ahli dan pekerja/buruh.
BACA JUGA:Baru! Pinjaman Modal UMKM Plafon Rp500 Juta, Pengajuan Mudah Hitungan Menit