PAK Prabowo, Tambang Ilegal di Kotamobagu Diduga Gunakan Sianida: Bikin Rugi Ratusan Miliar!

Rabu 27-08-2025,21:31 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

BOLMONG, DISWAY.ID - Aktivitas sebuah pertambangan ilegal di Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, diduga menggunakan Sianida dan mencemari lingkungan. 

Adapun aktivitas ini berada di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.

BACA JUGA:KPK Tahan Bos Tambang Rudy Ong Chandra Terkait Pemberian IUP di Kaltim

BACA JUGA:Sulitnya Bersihkan Tambang Ilegal Dibongkar Mahfud MD: Aparat Hingga Oknum Pemda dan Pusat Ikut Bermain

Berdasarkan laporan aktivis lingkungan, dua nama disebut sebagai aktor utama penambangan tanpa izin di wilayah ini, yakni A.M. dan R.K.

Ironisnya, peningkatan aktivitas para penambang liar ini terjadi hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto  dalam Pidato Kenegaraan 15 Agustus 2025 yang menegaskan komitmen negara untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal.

Ketua KUD Perintis Jasman Tongi  dan Pejabat KTT KUD Perintis, Sarwo Edi ST melihat sendiri bagaimana aktivitas ilegal itu makin berani. 

“Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu,” kata dia kepada wartawan, Rabu, 27 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Mensesneg: Pesan Prabowo Soal Jenderal Bekingi Tambang Ilegal Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Menurut Jasman, kondisi ini  juga menambahkan bahwa kondisi ini bukan hanya merugikan pemegang izin sah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya,” jelas Jasman.

Aktivitas sejak 2022

Jasman menuturkan, aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal  seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM. 

Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan dengan kapasitas yang semakn besar dengan beralasan demi kemakmuran masyarakat.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Tambang di Lombok, KPK: Masih Tahap Penyelidikan

Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching).

Kategori :