KPK Tahan Bos Bara Jaya Utama, Pakai Uang Kredit LPEI Buat Judi

Kamis 28-08-2025,21:10 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Dalam kessmpatan yang sama, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penahanan akan dilakukan selama 20 hari kedepan.

"Mulai dari 28 Agustus - 16 september 2025, penahanana dilakukan di rutan KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Komisi antirasuah dalam perkara ini juga sudah menyita uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.

Hendarto disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :