7 Personel Brimob yang Terlibat Melindas Ojol Terbukti Langgar Kode Etik, Propam: Saat Ini Sudah Dipatsus

Jumat 29-08-2025,18:05 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Divisi Propam Polri memutuskan 7 personel Brimob yang terlibat melindas hingga tewas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat pembubaran demonstrasi di Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025 malam, terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Putusan itu diambil usai Propam Polri menggelar sidang etik pada Jumat, 29 Agustus 2025.

BACA JUGA:Aksi Demo Kembali Terjadi, KRL Masih Kondusif Sementara 17 KA Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara

BACA JUGA:Wartawan Disway Disiram Air Keras oleh OTK saat Meliput Aksi di Polda Metro

Adapun tujuh polisi tersebut berinisial, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Karim mengatakan ada dua orang yang duduk di bagian kemudi Rantis Brimob Polri, sementara lima orang lainnya duduk di kursi belakang.

BACA JUGA:Voluntrip ‘Kaulinan Barudak’: Melestarikan Budaya Lokal di Kampung Naga Bersama Dompet Dhuafa

BACA JUGA:BNI Tutup Sementara 4 Kantor Cabang di Jakarta Imbas Aksi Unjuk Rasa

"2 orang duduk di kursi kemudi, 5 orang lainnya duduk di kursi belakang," jelas dia.

Sementara itu, polisi yang mengemudikan Rantis Brimob Polri tersebut adalah Bripka R, lalu di sampingnya, Kompol C.

"Adapun pengemudi yaitu, Bripka R sedangkan yang duduk disebelah pengemudi Kompol C," kata Abdul Karim.

"Sedangkan yang duduk di belakang lima orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, Baraka Y," imbuhnya.

BACA JUGA:Demokrat Sampaikan Duka Mendalam, Dukung Presiden Prabowo dalam Investigasi Kasus Affan

BACA JUGA:Dompet Dhuafa dan PTTEP Dorong Deteksi Dini Kanker Payudara, Ajak Ratusan Ibu cek Kanker Payudara

Kategori :