Terungkap, Kendaraan Rantis yang Tabrak Ojol Dikemudi Oleh Bripka R

Jumat 29-08-2025,19:47 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : M. Ichsan

BACA JUGA:Ratusan Ojol Geruduk Gedung DPR, Desak Usut Kematian Affan Kurniawan

"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Untuk memudahkan penyelidikan, ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri terhitung mulai hari ini.

“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kita bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusu,” ujar Karim.

Kategori :