Menurut Ubaid, lembaga penyiaran diberikan kebebasan untuk melakukan peliputan dan pemberitaan.
Yang terpenting, kata dia, pemberitaan atau liputan tersebut harus dilakukan secara profesional, berpegang teguh pada Undang- Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta peraturan perundangan lainnya.
“Kami pun sepenuhnya percaya lembaga penyiaran, (TV dan radio) mampu menyajikan informasi dan pemberitaan yang benar-benar akurat dan berimbang. Pasalnya, ada prinsip-prinsip profesionalisme dan aturan yang menjadi acuan dan harus diikuti oleh lembaga penyiaran," tuturnya.
"Jadi semestinya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari siaran atau informasi yang disampaikan media penyiaran ini. Karena ini juga bagian dari demokrasi,” pungkasnya