JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 1 September 2025.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan dugaan kuota haji pada 2024.
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut hadir pukul 09.18 WIB, mengenakan kemeja putih dan celana hitam dengan peci warna senada. Ditangannya membawa map biru.
"Saya menghadiri panggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," ujar Yaqut pada Senin, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil Eks Menag Yaqut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Hari Ini
Ia mengaku tak membawa dokumen apapun dalam pemeriksaan ini.
"Tidak ada, terima kasih," lanjutnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan Yaqut ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024.
"Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Sdr. YCQ dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangannya pada Senin, 1 September 2025.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar: Presiden Prabowo akan Bangun Gedung Dana Umat di Bundaran HI
Dalam hal ini, Budi meyakini Menag era Presiden Joko Widodo ini hadir untuk membantu proses penyidikan.
Adapun, Yaqut telah menjalani proses klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Agustus 2025.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.