Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan uang miliaran tersebut digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Anggota DPR Fraksi NasDem ini diduga menggunakan uang salah satunya untuk membangun showroom.
"ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti: deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 7 Agustus 2025 malam.
Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation: Hasut Aksi Anarkis Libatkan Pelajar!
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," jelas Asep.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.