Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris, Diperiksa Kasus Chromebook

Kamis 04-09-2025,12:18 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbusristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025.

Berdasarkan pengamatan Disway.id di lokasi, Nadiem Makarim tiba sekira pukul 08.53 WIB, mengenakan kemeja lengan panjang hijau army dan dipadukan dengan celana berwarna hitam.

Dia tak sendirian. Mantan CEO Gojek itu didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, saat menjalani agenda pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

"Ya dipanggil kesaksian, makasih," kata Nadiem singkat dan langsung berjalan menuju pintu masuk Jampidsus, Kamis.

BACA JUGA:Hari Ini, Nadiem Makarim Kembali Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi Chromebook

Ini bukan pertama kali Nadiem Makarim diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Sebelumnya telah diperiksa pada Selasa, 15 Juli 2025 dan Senin, 23 Juni 2025.

Masih sama. Dia dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

BACA JUGA:Kapan Nadiem Makarim Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook? Ini Penjelasan Kejagung

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

BACA JUGA:Ekspresi Nadiem Makarim saat Datangi KPK Bareng Hotman Paris, Diperiksa soal Pengadaan Google Could

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Kategori :