Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem: Tuhan akan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar

Kamis 04-09-2025,19:28 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

Dia tak sendirian. Mantan CEO Gojek itu didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, saat menjalani agenda pemeriksaan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS).

BACA JUGA:RAPBD DKI 2026 Capai Rp95,35 Triliun, Naik 3,80 Persen!

"Ya dipanggil kesaksian, makasih," kata Nadiem singkat dan langsung berjalan menuju pintu masuk Jampidsus, Kamis.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022.

Mereka adalah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim,

Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Kemudian Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek dan Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.

Sementara, Ibrahim Arief dikenakan status tahanan kota karena menderita gangguan jantung kronis. Adapun Jurist Tan saat ini masih berada di luar negeri sehingga belum bisa ditahan.

BACA JUGA:Duduk Perkara Nadiem Makarim Ditahan Setelah Terseret Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun

Atas perbuatann itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ungkap mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Kategori :