Jadi Tersangka Kasus Chromebook, Nadiem: Tuhan akan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar

Kamis 04-09-2025,19:28 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Meski demikian, Nadiem membantah melakukan dugaan korupsi tersebut. Bantahan itu disampaikannya saat hendak dibawa ke mobil tahanan.

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Bank Raya Tebar Beragam Promo dan Program Loyalty

BACA JUGA:Profil Nadiem Makarim, Dari Pendiri Zalora Indonesia hingga Menteri Era Jokowi Jadi Tersangka Kasus Chromebook

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran," ujarnya dihadapan awak media, Kamis, 4 September 2025.

Dia menegaskan, selama mengemban tugas atau habatan di pemerintahan selalu memegang teguh integritas. Nadim pun hanya berharap tuhan selalu melindunginya.

"Bagi saya seumur hidup saya integritas, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya insyaallah," tuturnya.

BACA JUGA:KPK Dalami Mobil BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil Dalam Dugaan Kasus Korupsi BJB

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

"Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 4 Agustus 2025.

Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) dan penahanannya dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA:DPR Terima Massa Aksi 17+8, Andre Rosiade dan Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Komitmen Serap Aspirasi Rakyat

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi, yakni pada Senin, 23 Juni 2025. Kemudian Selasa, 15 Juli 2025 dan hari ini, Kamis, 4 Agustus 2025.

Perlu diketahui, Nadiem Makarim, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis, 4 September 2025.

Berdasarkan pengamatan Disway.id di lokasi, Nadiem Makarim tiba sekira pukul 08.53 WIB, mengenakan kemeja lengan panjang hijau army dan dipadukan dengan celana berwarna hitam.

Kategori :