Kompolnas: Bripka Rohmat dalam Kendali Kompol Cosmas saat Rantis yang Dikendarainya Lindas Affan

Jumat 05-09-2025,10:42 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana

Adapun perwira yang duduk di sebelahnya adalah Kompol Cosmas K Gae.

"Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata majelis KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025. 

Bripka Rohmat juga dikenai hukuman penempatan khusus (patsus). Polri menjatuhkan sanksi demosi terhadap Bripka Rohmat.

"Diputuskan mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan masa sisa dinas pelanggar di institusi Polri," ucapnya.

Kategori :