JAKARTA, DISWAY.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tuntutan 17+8 yang disuarakan masyarakat akan direspons secara positif oleh pemerintah.
"Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu," kata Yusril kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Yusril menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
BACA JUGA:30 Organisasi Mahasiswa Bertemu Pemerintah di Istana Negara, Bahas Peran Membangun Bangsa
Arahan Presiden: Hukum Tegas, Rakyat Tetap Dilindungi
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar aparat menindak tegas siapapun yang terbukti melanggar hukum.
"Arahan Presiden Prabowo agar aparat mengambil langkah hukum yang tegas berlaku bagi siapa saja yang melanggar. Rakyat yang demo tidak akan diganggu, karena unjuk rasa adalah hak rakyat untuk menyampaikan aspirasi," ujarnya.
Namun, Yusril menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, atau menghasut orang lain untuk berbuat kriminal.
Monitoring Penegakan Hukum Berbasis HAM
Untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, Kemenko Kumham Imipas melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum.
“Menteri HAM Natalius Pigai telah membentuk tim monitoring untuk memantau dan memastikan aparat bertindak sesuai norma HAM. Komnas HAM juga diberi ruang seluas-luasnya untuk melakukan monitoring, mengumpulkan data, dan menerima laporan masyarakat apabila ada dugaan pelanggaran HAM selama aksi unjuk rasa berlangsung hingga akhir Agustus lalu,” jelas Yusril.
BACA JUGA:Kompolnas: Bripka Rohmat dalam Kendali Kompol Cosmas saat Rantis yang Dikendarainya Lindas Affan
Sorotan Internasional
Yusril mengakui bahwa gelombang demonstrasi di Indonesia turut menjadi perhatian dunia internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Urusan HAM di Jenewa.
Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa hak rakyat untuk berunjuk rasa tetap dijamin.