Beda Perdata dan Pidana
Prof. Eva juga menegaskan perbedaan antara kasus perdata dan pidana.
"Jika ini kasus perdata, pembuktiannya adalah kerugian material. Tapi dalam kasus pidana, yang dilihat adalah unsur niat jahat atau mens rea serta perbuatan melawan hukumnya.
Meskipun Nadiem tidak menerima uang, penyidik mungkin memiliki bukti lain yang menunjukkan adanya unsur kesengajaan dalam kebijakan yang ia keluarkan, sehingga menyebabkan kerugian negara," tutup Prof. Eva.
BACA JUGA:Dipimpin Khatib Rhoma Irama, Jamaah Khidmat Jumatan di Venue Pestapora
BACA JUGA:Senyum Patrick Kluivert Sambut Adrian Wibowo, Pemain Los Angeles FC Pulang Kampung 'Surabaya'
Pernyataan dari Prof. Eva Achjani Zulfa ini memberikan perspektif yang lebih mendalam, di mana klaim tidak menerima uang bukanlah jaminan kebebasan hukum bagi Nadiem Makarim.
Publik kini menanti hasil akhir dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung, untuk membuktikan apakah benar Nadiem memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi tersebut.