JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 2016-2019, Muhadjir Effendy, sempat tidak merespons usulan Google untuk ikut serta dalam program digitalisasi di Kemendikbud melalui pengadaan laptop Chromebook.
Namun setelah kepemimpinan berganti ke Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek saat itu, dia justru menerima dan merespon surat usulan google tersebut.
"Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME yang tidak merespon," ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, dikutip Jumat, 5 September 2025.
BACA JUGA:Duduk Perkara Nadiem Makarim Ditahan Setelah Terseret Kasus Chromebook Rp1,98 Triliun
Alasan Muhadjir menolak, kata Nurcahyo, lantaran uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom pada 2018–2019 di wilayah 3T menemukan sejumlah kendala. Termasuk, pada jaringan internet yang belum merata.
"Karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terluar, tertinggal, terdalam, 3T," jelasnya.
Setelah Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek (2019-2024), usulan Google tersebut justru diterima. Hal ini terjadi setelah Nadiem bertemu pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai, untuk meloloskan Chromebook produk Google, Kemendikbud sekitar awal tahun 2020, NAM selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud," tuturnya.
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tersangka, Kejagung Ungkap Perannya di Kasus Pengadaan Chromebook
Kesepakatan itu ditindaklanjuti dengan perintah Nadiem kepada pejabat Kemendikbudristek agar mengganti sistem dalam proyek digitalisasi pendidikan dari Windows menjadi Chromebook.
Sejumlah pejabat itu ialah: Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek.
"Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai," tegasnya.
Bahkan, mereka terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh Kejagung pada 15 Juli 2025. Hingga saat ini, Jurist Tan, masih dicari alias masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Misteri Jurist Tan, Eks Tangan Kanan Nadiem Makariem yang Terus Diburu Kejagung
Tak berhenti di situ, sejumlah pejabat Kemendikbudristek juga mengunci spesifikasi Chromebook sesuai arahan Nadiem.